Habanusantara.net, Deli Serdang- Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap pelaku kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) terhadap anak kandungnya ZN (15) dirumahnya, di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian berawal dibulan Mei 2021 pada pukul 19.00 WIB saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya /pelaku yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya,
saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di dalam rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang