“Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, pungkasnya.(akbar)
Satres Narkoba Polresta DS Amankan Pengedar Ganja Antar Provinsi
Admin2 min baca

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News


















