“Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukum kepada tersangka,”sebutnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,”ungkapnya.(akbar)