News

Sat Res Narkoba Polresta DS Amankan Pria Pembawa Shabu

×

Sat Res Narkoba Polresta DS Amankan Pria Pembawa Shabu

Sebarkan artikel ini

“Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukum kepada tersangka,”sebutnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,”ungkapnya.(akbar)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

News

Selain itu, tim scouting talent Persiraja, juga turut memantau sejumlah pemain potensial dari turnamen ini sesuai arahan Presiden tim Persiraja, H. Nazaruddin Dek Gam. Beberapa nama bahkan disebut-sebut akan dipanggil…

close