News

Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa Di Tahan Polres Aceh Tamiang

×

Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa Di Tahan Polres Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

 

Habanusantara.net | ACEH TAMIANG — Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Tamiang menahan mantan kepala desa dan kaur keuangan Desa Tanjung Sementok, Kecamatan Karang Baru.

“Kepala Desa berinisial AM dan Kaur Keuangan MZ. Ditahan atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang mencapai Rp 600 Juta,” ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres setempat. Yang Didampingi Oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral S.I.K, Kasie Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, Kamis (14/07/2022).

Menurut Kapolres, keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa.

Dalam pelaksanaannya, kata Imam, tersangka sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan

“Pekerjaan pembangunan balai Rp35 Juta, Lapangan Badminton Rp15 Juta, Pengeluaran Fiktif Rp289 Juta, dan Penyertaan modal BUMK Rp250 Juta, dan Penyalahgunaan uang kas Rp43 Juta,” ungkap Kapol9res.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.

 

“Hingga saat ini pelaku juga belum melakukan pengembalian,” pungkas Kapolres.[3ndrik]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close