HeadlineNews

Spesialis Curanmor di DS Diamankan Polisi

×

Spesialis Curanmor di DS Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Deli Serdang- ED alias Dian Sampek (27) diamankan Polisi atas dugaan pencurian Sepeda Motor pada Senin 20 Juni 2022 lalu.

Pelaku adalah warga Psr 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Sabtu 18 Maret 2022, Sekira Pukul 03.00 WIB, korban yakni Okta S (25) warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung ke rumah temannya di Jl. Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut, teman korban Tri Handoko tiba- tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek, ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 (dua) orang yang sedang mendorong sepede motor milik korban.

Proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berbuah hasil, Senin tgl 20 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED als Dian Sampek sedang berada Jl Pasar 4 Desa Bandar Kalipah kec Percut Sei Tuan Kabupatan Deli serdang.

Tak butuh waktu lama, petugasp langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat, seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario.

Selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan jln Pulo gambar dekat Klinik Ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125.

Wilayah Kota Binjai pelaku beraksi di 7 tkp, dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, HondaD Vario 1 unit, Tahun 2020.

Modus pelaku memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi. Serta di menteng, Medan Barat 1unit Honda Beat warna putih biru, tahun 2021, Psr VII Desa Tembung 1 tkp tahun 2021. Desa Bandar Setia 1 tkp, Honda Scopy warna Abu-abu juga tahun 2021.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH mengatakan, tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(akbar)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close