ilustrasi |
Habanusantara.net, Hamdani (35) Warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan penipuan kepada seorang wanita hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Jumat 13 Mei 2022.
“Ia mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak,” ujar Miftahuda. Selasa (17/05/22).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan November 2021.
Saat itu, ia menampakkan Kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu.
Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada pelaku hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.” Ungkap Kasat Reskrim.
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga kepada pelaku
Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari pelaku.
Disitulah baru terungkap, merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres hingga akhirnya tersangka diamankan. ucap Kasat.
“Pada 2008 pelaku juga pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan di tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Terang Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda