Habanusantara.net, Deli Serdang- Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kuala Namu wajib melewati area pemeriksaan dokumen kesehatan dan menunjukkan bukti hasil test PCR dari negara asal, Deli Serdang, Selasa 17/5/2022.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai Tim pemeriksa dokumen kesehatan di Bandara Kualanamu yang mendapatkan pengamanan dari personil Polsek Bandara, Personil TNI, dan petugas AVSEC Bandara Kualanamu.