Habanusatanra.net, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih memburu tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ketiganya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tiga tersangka yang kini masuk DPO memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang tengah ditanganinya.
“Peran yang DPO pertama DZ itu diduga sebagai owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai founder,” kata Yuldi kepada wartawan, Sabtu (28/5).