Zudan menjelaskan, bahwa satu penduduk hanya boleh mempunyai satu NIK, satu KTP elektronik, satu Kartu Keluarga (KK) dan satu alamat.
Begini Cara Mengecek Keaslian KTP
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Zudan menjelaskan, bahwa satu penduduk hanya boleh mempunyai satu NIK, satu KTP elektronik, satu Kartu Keluarga (KK) dan satu alamat.
