Menurut Wakil Walikota bahwa narkoba kejahatan yang sangat terkoordinir. Sehingga diperlukan sinergitas kepala sekolah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa sedini mungkin khususnya di wilayah kota Langsa.
Apalagi, sambungnya, lembaga pendidikan sudah memiliki dasar hukumnya yaitu undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, dan peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2020 tentang rencana strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2020-2024 serta Qanun Kota Langsa No. 2 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba.



















