Berita

Pidana 2 Tahun Penjara, Bagi Yang Menghalangi Tugas Wartawan

×

Pidana 2 Tahun Penjara, Bagi Yang Menghalangi Tugas Wartawan

Sebarkan artikel ini


Kantor Kepala Desa Saentis Kecamatan Petcut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.foto/ist



Habanusantara.net-Percut Set Tuan- Deli Serdang- Oknum aparat Desa Seantis yang berinisial S diduga menghalang-halangi tugas peliputan Wartawan saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT)  di kantor Desa Seantis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,  Jumat 13/8/2021 lalu.

Oknum perangkat desa tersebut melarang Wartawan berinisial J masuk untuk meliput dengan alasan sang wartawan tidak punya surat ijin dan tidak mampu menjelaskan nomor kartu persnya tanpa melihat. 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

ACEH TIMUR,HABANUSANTARA.net –  Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) Aceh melakukan Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMAN 1 Idi, Aceh Timur, Rabu 3 September 2025. Kegiatan dilakukan di…

close