Berita

Pidana 2 Tahun Penjara, Bagi Yang Menghalangi Tugas Wartawan

×

Pidana 2 Tahun Penjara, Bagi Yang Menghalangi Tugas Wartawan

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya,  oknum perangkat desa dan wartawan disalah satu media ini terus bersitegang terkait boleh tidaknya meliput bantuan sosial didesa tersebut. 

Sempat keluar kata-kata yang tidak mengenakan dari oknum perangkat desa,”kalian ini seperti teroris aja,”kata oknum perangkat desa ini. 

Perangkat desa ini juga mengatakan,  kalau cuma buat kartu tanda anggota, bermodalkan Rp.100 ribu bisa punya KTA.

“Kalau mau meliput diluar saja, “ucap oknum perangkat desa sambil berlalu keruangan.

Beliau juga menantang sang wartawan, saya tunggu beritamu 1×24 jam. Sang wartawan pun mengiyakan dan mengucapkan terimakasih kepada oknum perangkat desa seantis tersebut.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

Rusydi SAg dari Kappija-21 Aceh menjelaskan kepada para siswa tentang sejarah Kappija-21 yang memiliki struktur dari pusat hingga tingkat provinsi dan juga kiprahnya dalam masyarakat. “Anggota Kappija-21 terdiri atas berbagai…

close