Berita

Narkoba Seharga Rp. 45.000.000 Berhasil Di Gagalkan oleh Pihak Penegak Hukum

×

Narkoba Seharga Rp. 45.000.000 Berhasil Di Gagalkan oleh Pihak Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Setelah di lakukan introgasi TSK, DS mengaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,-dengan tujuan
untuk di edarkan di dalam Lapas Klas II B Kota Langsa.

Bersama DS petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 79 paket Sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 Gram,1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang,3 kaca pirek.

Satu unit timbangan digital warna hitam,1 buah gunting,1 kotak warna hitam, 1toples warna putih, satu unit Handphone merk Samsung warna biru.
1.Unit Handphone merk Oppo warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000.-

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial, Febrina Adriana, S.Sos, menjelaskan berbagai peluang kerja yang dapat diakses oleh lulusan Kesejahteraan Sosial. Ia menegaskan bahwa bidang ini memiliki prospek luas, mulai dari…

close