Setelah di lakukan introgasi TSK, DS mengaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,-dengan tujuan
untuk di edarkan di dalam Lapas Klas II B Kota Langsa.
Bersama DS petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 79 paket Sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 Gram,1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang,3 kaca pirek.
Satu unit timbangan digital warna hitam,1 buah gunting,1 kotak warna hitam, 1toples warna putih, satu unit Handphone merk Samsung warna biru.
1.Unit Handphone merk Oppo warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000.-



















