Pasangan Jarimah Zina di Aceh Utara Dicambuk 200 Kali
Pasangan yang dieksekusi ini ialah Mukhtaruddin, 30 tahun dan wanitanya Azzuari, 34 tahun, keduanya merupakan warga Gampong Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pasal melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang hukum jinayat, masing-masing dari mereka dijatuhkan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
Sebelumnya perkara yang menjerat pasangan ini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Jarimah Zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu (tribratanewsacehutara)
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News


















