“Hari ini kami melakukan kunjungan lapangan sebagaimana janji dan komitmen DPRK Banda Aceh dalam pertemuan sebelumnya di Kantor Dewan Kota, untuk menyaksikan langsung fakta lapangan sebagai tindak lanjut yang disampaikan masyarakat Lamteumen Timur,” kata Farid Nyak Umar saat berada di lokasi, Senin (12/10/2020).
Sejauh ini, DPRK Banda Aceh telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyurati Wali Kota Banda Aceh pada 14 September 2020 dan meminta Wali Kota segera menindaklanjuti surat Wali Kota Banda Aceh tertanggal 10 september sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap bangunan yang dianggap melanggar IMB yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“DPRK sudah surati pemerintah kota sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan dengan perwakilan warga” tutur Farid Nyak Umar didampingi Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh.
Sementara itu, Keuchik Lamteumen Timur, Tanwin Supandi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK Banda Aceh dan dinas terkait yang telah melihat langsung ke lapangan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.
Mewakili warga, Tanwin berharap agar bengunan tersebut segera dibongkar karena dalam pengurusan izin hanya untuk tiga lantai, tetapi saat pengerjaan telah dilakukan penambahan secara sepihak oleh pemilik bangunan ruko.
“Ini sangat disayangkan jika tidak dilakukan pembongkaran karena wali kota sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran, teknisnya bisa dicari jalan keluar bersama,” tutur Tanwin Supandi.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Anggota DPRK juga menemukan sebuah bangunan di sekitar lokasi yang sudah terbengkalai yang kondisi fisik bangunan mengancam keselamatan warga sekitar.[]



















