Peninjauan ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Gampong Lamteumen Timur kepada DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu terkait pendirian bangunan di wilayah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan IMB. Pasalnya, izin yang diperbolehkan Pemerintah Kota Banda Aceh hanya untuk pembangunan tiga lantai, tetapi setelah selesai justru menjadi lima lantai untuk sarang burung walet.
Kondisi ini mengakibatkan keresahan bagi masyarakat setempat. Mereka khawatir bangunan tersebut roboh dan ditakutkan menimpa perumahan warga, sehingga membahayakan keselamatan warga di sekitar bangunan.
Pada kesempatan itu Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRK dan Komisi I DPRK Banda Aceh dengan perwakilan masyarakat Lamteumen Timur pada 1 September 2020 di DPRK Banda Aceh.




















