Terutama di wilayah yang lagi boming bomingnya dimasyarakat terkait situs – situs sejarah yang ada, seperti di wilayah Gampong Pande, dan Pelanggahan.
Tujuannya adalah agar mereka bisa menelaah kebenarannya, setelah itu baru kita bisa menyimpulkan untuk kemudian kita buat RPP dengan berbagai lembaga, dan pada saat itu juga kita baru melakukan pembahasan.
“Kawan – kawan di parlemen, kemarin juga sepakat agar qanun cagar budaya tersebut dapat kita sahkan ditahun ini. ‘Dan mudah – mudahan qanun ini bisa terselesaikan, mengingat waktu sudah sangat singkat karena menjelang akhir tahun,” tuturnya.
Terakhir Heri Julius, mengatakan meskipun melihat dengan kondisi seperti yang sekarang ini, DPRK Banda Aceh sudah menyelesaikan 13 qanun wajib, 6 diantara qanun dari pemerintah kota Banda Aceh. (adv)



















