“Kita berupaya semampu dan semaksimal mungkin qanun tersebut dapat disahkan pada tahun ini,” paparnya.
Menurutnya, dengan adanya qanun cagar budaya tersebut nantinya, secara otomatis situs – situs cagar budaya terlindungi, karena sudah adanya payung hukum, dan sudah terpagar,” terangnya.
“Kalau sudah ada payung hukum setiap pembangunan yang akan dilakukan dapat bersinergi dengan situs situs sejarah yang ada, sehingga tidak saling bertabrakan antaran pembangunan dan situs situs sejarah,” jelasnya.
Artinya, tambah Heri, kalau,lah ada pembangunan yang melintas di wilayah yang ada situs – situs sejarah tidak bisa lagi untuk dilakukan pembangunannya,” jelas Heri.



















