Ketua Badan legislatif (Banleg) DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, mengatakan saat ini pihaknya di DPRK Banda Aceh, tengah melakukan tahapan penyelesaian pembahasan qanun cagar budaya.
“Qanun cagar budaya itu merupakan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh,” ujarnya.
Sedangkan terkait itu, Pemko juga telah menghentikan sementara pembangunan IPAL tersebut,” jelasnya, Jumat (9/10/2020) malam, usai melaksanakan pengajian rutin di kediamannya, Gp Jeulingke, kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Heri Julius mengatakan pihaknya di DPRK Banda Aceh, tengah berupaya semampu dan semaksimal mungkin agar qanun tersebut dapat disahkan di tahun 2020 ini.



















