Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, terkait ganjaran perwal 51 2020, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.
Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.(riz)