Berita

Tekan Penyebaran Covid-19, Wali Kota Minta Gugus Tugas Perluas dan Perketat Razia Prokes

×

Tekan Penyebaran Covid-19, Wali Kota Minta Gugus Tugas Perluas dan Perketat Razia Prokes

Sebarkan artikel ini

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, terkait ganjaran perwal 51 2020, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.

Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.(riz)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close