Kasus ini terbongkar berawal pengungkapan kasus prostitusi pada Sabtu (9/5/2020) lalu sekira pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Langsa.
Awalnya, petugas meringkus dua pelaku berinisial YU (47) warga Kecamatan Langsa kota dan HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro.
Dari hasil interogasi petugas, kedua wanita yang berprofesi ibu rumah tangga ini berperan sebagai mucikari.



















