Habanusantara,net l ACEH Tamiang — Masyarakat menyambut positif rencana Pemerintah Aceh, menggelar program denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembebasan pajak itu mulai berlaku pada 16 Maret hingga 16 Juni 2020 Hal itu dituangkan pada saat Konferensi pers bertempat di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (11/3).