Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini BB dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini BB dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, dalam laporannya menyampaikan kondisi terkini persiapan MTQ. Ia menyebutkan bahwa pembangunan gedung utama telah rampung 100 persen, sementara pekerjaan lanskap dan…
