LangsaNews

Polsek Langsa Timur Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa.

×

Polsek Langsa Timur Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa.

Sebarkan artikel ini

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Saat ini BB dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close