“ASN harus cermat dalam melaksanakan apa yang sudah tertulis di surat perjanjian kinerja,” ujarnya.
Sementara itu untuk pejabat eselon 4 diharapkan dapat melaksanakan penandatanganan Perkin setelah tanggal 2 Januari 2019 atau usai pelantikan masing masing pejabat pada posisi jabatan baru.



















