Hukuman cambuk tersebut dilakukan berdasarkan Nomor Print – 49/N.1.22/EKU- 3/12/2019 dengan nomor putusan : 11 /JN/2019 Ms-Ksg pada tanggal 19 Agustus 2029 dengan amar menjatuhkan Cambukan di depan umum, Terangnya.
Besok, 33 Pelangar Syariat di Aceh Tamiang Akan Dicambuk
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















