Said Anwar mengatakan, hukuman cambuk tersebut dilaksanakan Terkait kasus perjudian yang di lakukan oleh 33 terdakwa, sebelumnya mereka telah menjalani masa tahanan dan dilanjutkan dengan menjalani hukuman cambuk, terangnya.
Besok, 33 Pelangar Syariat di Aceh Tamiang Akan Dicambuk
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















