Rumah berlantai keramik ini terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu dan dapur.
Informasi dari Dinas Perkim, kriteria masyarakat yang mendapatkan rumah tersebut adalah warga miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap, usia sudah diatas 40 tahun dan memiliki tanggungan.



















