Rahmad menyebutkan, program bantuan modal usaha untuk Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) sudah digulirkan sejak 2006 dengan sistem qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Dari 864 mustahik UMKM aktif yang dibiayai usahanya, 145 orang di antaranya sudah mandiri secara ekonomi.
“Rata-rata dari 145 tersebut ada yang sudah memiliki penghasilan di atas nisab zakat, itu artinya mereka sudah bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki, inilah harapan kita sebenarnya dari pengelolaan zakat secara produktif dan kolektif,” ungkap mantan kepala biro humas dan protokoler tersebut.



















