Habanusantara.com, Aceh Besar – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Se Kabupaten Aceh Besar ikut sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 tantang pengelolaan keuangan daerah, berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jalan Blang Bintang, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (6/9/2019).
Sosialisasi di buka oleh Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setdakab Aceh Besar, Dr Samsul Bahri MSi, turut dihadiri oleh dua narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nasrun dan Agung Arianto.
Usai pembukaan, Samsul Bahri kepada wartawan mengatakan sosialisasi Peraturan Perundangan (PP) yang sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, karena PP Nomor 12 tahun 2019 ini menyangkut tentang tata kelola keuangan daerah.
“Kalau ini tidak di sosialisasikan mungkin akan terjadi salah penafsiran bagi pejabat yang menjalankan masalah mengelola keuangan Daerah ini, ” ujar Samsul Bahri.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa meminimalisir semua perbedaan menyangkut dengan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar. “Salah satunya berisikan tentang upaya penyelesaian terkait mandetnya pembahasan KUA-PPAS bersama legislatif. Dalam PP 12 tahun 2019 ini memungkinkan apabila setelah 1,5 bulan pembahasan KUA-PPAS tidak ada titik temu, maka pemerintah dapat mensahkan langsung,” ungkap Samsul Bahri.
Walaupun telah dilakukan berbagai upaya, salah satunya memanggil dan membuat pernyataan untuk penyelesaian ganti rugi keuangan daerah yang sudah dilakukan, tapi didalam pelaksanaannya belum maksimal. “Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini sangat diharapkan nanti ada jurus-jurus baru yang dapat dilaksanakan kegiatan tuntutan ganti kerugian ini dengan baik,” demikian Dr Samsul Bahri, Asisten III Setdakab Aceh Besar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Arifin SHI MSi selaku penyelenggara mengatakan bahwa pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi Permendagri Nomor 133 tahun 2019 tentang tuntutan ganti kerugian daerah. Sosialisasi ini dikuti oleh jajaran OPD Pemkab Aceh Besar dan seluruh Camat di Aceh Besar()
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda