Bupati Rocky Buka Muzakarah Ulama Se-Aceh
Habanusantara.net, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, membuka Muzakarah Ulama Ke-II Se-Aceh Tahun 2019 yang dipusatkan di Pondok Pesantren (Ponpes) Serambi Mekah Idi Cut, Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu (15/9).
Sejumlah alim ulama dari beberapa daerah ikut memenuhi undangan untuk mengisi muzakarah yang membahas berbagai persoalan umat yang belakangan kerap diperbincangkan ditengah-tengah umat. Muzakarah Ulama Se-Aceh itu berlangsung sehari penuh. Namun awalnya diawali dengan do’a dan zikir yang dikuti seribuan jamaah dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan dayah dan balai pengajian, para alumni serta imam desa.
Para alim ulama yang hadir membahas persoalan umat itu antara Tgk. H. M. Dahlan (Abati), Tgk. H. Muhammad Amin (Pidie), Tgk. H. Abdullah Rasyid, Tgk. H. Abdul Wahab dan Tgk. H. M. Ali (Aceh Timur). Selanjutnya Tgk. H. Marhaban Bakongan (Aceh Selatan), Tgk. H. Nuruzzahri atau Waled Nu (Bireun), Tgk. H. M. Nur (Abu Keunire) dan Tgk. H. Tgk. H. Ramli.
Muzakarah Ulama kali ini seperti biasanya dimotori Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur. Kegiatan selama sehari itu juga ikut dihadiri Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf. Czi Hasanul Arifin, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, Plh Kepala Kankemenag Aceh Timur, H. Akli Zikrullah, M.Hum, dan Korwil III Darussa’adah Teupin Raya Aceh, Tgk. H. Saiful Anwar, serta pimpinan OPD se-Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib, SH, dalam sambutannya mengajak seluruh umat islam untuk terus bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul ditengah-tengah umat. “Kami akan terus mendukung setiap muzakarah alim ulama, karena setiap muzakarah menyimpulkan dan melahirkan rekomendasi yang bisa dijadikan Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Tgk. Nawawi atau Abi Nawi, yang juga Pimpinan Dayah Serambi Mekah Idi Cut, menyebutkan, dalam Muzakarah Ulama Se-Aceh kali ini membahas tata cara penguburan mayat wanita, dan hukum mengumandangkan azan didalam kubur serta posisi wanita yang suaminya meninggal saat berhaji. (*).
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda