Banda AcehNews

Aceh Zona Lampu Merah Narkoba

×

Aceh Zona Lampu Merah Narkoba

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Langsa, Aceh memasuki zona lampu merah narkoba, hal ini musti menjadi perhatian dan  tanggungjawab secara bersama untuk pencegahan narkotika.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs. H. Faisal Abdul Naser, MH, mengatakan pada saat menyampaikan implementasi Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Vitra Convention Hall, Senin (16/9).
“Aceh ini sudah lampu merah, disini peran kita untuk menyembuhkan dan memperbaiki, jangan sampai sejengkal tanah Aceh menjadi lahan peredaran narkoba,” tegas Faisal yang Jenderal Bintang satu itu.
Masih menurutnya, kejahatan narkoba sangat terkoordinir oleh Bandar narkoba mulai dari udara, darat bahkan laut yang menjadi jalur empuk penyeludupan barang haram.
Selain itu juga, lanjut Faisal, jumlah pencucian uang cukup banyak dan sistemnya transaksi bersifat cash, “setiap tahunnya Indonesia kehilangan 30 Triliyun yang hilang beredar karena ulah bandar,” katanya.
Sejauh ini tantangan dunia terhadap narkoba saat ini, harus ada langkah kongkret berupa pengungkapan bandar narkoba, hukuman mati serta perampasan aset bagi bandar.
Menurut data lagi, Faisal menjelaskan, terdakwa kasus narkotika tuntutan pidana mati pada tahun 2018 meliputi di Kejari Aceh Utara 7 terdakwa, Kejari Aceh Timur 12 terdakwa dan 1 terdakwa banding.
Sedangkan untuk jumlah Napi kasus narkotika di Lapas atau Rutan Aceh mencapai bandar atau pengedar 2.491 orang dan untuk penggunan sekitar 1.624 orang sepanjang tahun 2018.
“Kita jangan mau diatur oleh bandar tapi kita harus cegah dan berantas bandar narkoba yang ada di Aceh sebagai musuh bersama, kepada segenap Babinsa, Babinkantibmas serta Geuchik mari kita tumpas bandar narkoba dilingkungan kita,” perintah Brigjend Pol. Faisal.
Kendati demikian, sambung Faisal, para masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba, “mari kita takbirkan perang dan berantas narkoba dari tanah Aceh yang kita cintai, jangan sampai generasi mendatang hancur,” pintanya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala BNNK Langsa, AKBP Navri Yulenny SH MH, yang menyatakan bahwa implemtasi Inpres No. 6 tahun 2018  tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga telah dilakukan sinergisitas antara instansi dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
“Banyak hal yang telah dilakukan oleh BNNK Langsa dengan berbagai pihak baik shokhelder maupun Gampong,” ungkap Navri.
Secara keseluran implentasi Inpres No. 6 Tahun 2018, BNNP Aceh telah menetapkan di 10 lokasi daerah dalam wilayah Aceh termasuk Kota Langsa.
Di Kota Langsa ada sekitar 2 intansi vertikal, 29 OPD dan 5 Kecamatan yang sudah dilakukan kerjasama P4GN, “Untuk Gampong Sungai Pauh Pusaka dan Gampong Meurandeh Aceh dalam waktu dekat akan melounching qanun gampong terkait pemberantasan narkoba,” urai Navri. 
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Langsa, H Agussalim MH, menyiratkan bahwa  Pemko Langsa sudah ikut serta untuk melakukan pencegahan narkoba.
Pemko Langsa telah memanggil para Geuchik untuk memberikan pemahanam bahaya narkoba, dan telah sosialisasi narkoba, “Pemko Langaa  juga telah membuat qanun  tentang pemberantasan narkoba demi tersedianya payung hukum yang kini sedang dalam proses penyelesaian,” papar Agussalim.
Hadir dalam acara dimaksud Wakapolres Langsa, Kompol Budi Dharma, Babinsa, Babinkamtibmas, Geuchik, Sekdes, pihak Puskesmas, pers dan undangan lainnya.()
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close