Menurut keterangan Kasat Pol PP Aceh Tamiang Drh. Asma’i melalui Kabid Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Aceh Tamiang Mustafa Kamal mengatakan dibubarkannya hiburan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Sungai Kuruk 2 Kecamatan Seruway sedang berlangsungnya hiburan organ tunggal (Key Board).
Satpol PP/WH Aceh Tamiang Burbarkan Organ Tunggal Di Kecamatan Seruway
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News