“Termasuk untuk formasi tenaga eks honorer yg membutuhkan waktu lebih lama dalam memverifikasi SK honor,” jelas Saifuddin.
Ia menambahkan saat ini Kemenag Aceh sedang menunggu surat edaran Penetapan tanggal Surat Keputusan yang akan di entri ke sistem SAPK dari Kemenag RI untuk proses cetak surat keputusan (SK).



















