Terakhir, pemerintah daerah harus melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. Kemudian, melakukan penguatan kapasitas sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi. Serta, mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan penyusunan RKPD dan APBD.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News