Ia mengungkapkan saat ini jumlah izin usaha pertambangan, mineral logam dan batu-bara secara keseluruhan di Aceh, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pertambangan ada 28 izin usaha pertambangan yang terdiri 4 IUP dan 24 IUP produksi. Selain itu juga juga di Aceh memiliki usaha pertambangan penanganan modal asing sebanyak 5 izin, sementara secara keseluruhan di Aceh lebih kurang 300san izin usaha pertambangan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan dan izin produksi.
Said Faisal menambahkan, data pengawasan dan inventarisasi yang telah terdata ternyata masih banyak memegang izin usaha pertambangan lainnya, dan belum memenuhi kewajiban-kewajiban dan kelengkapan lainnya sesuai dengan UU yang berlaku, salah satunya masih banyak pengawas yang belum memiliki komptensi dalam hal ini Komptensi pengawas operasional pertama (POP) dan pengawas operasional Madya (POM) untuk mengelolaan pertambangan dengan benar.



















