LhokseumaweNews

3 Hektar Ganja Dimusnahkan di Lereng Gunung Selawah

×

3 Hektar Ganja Dimusnahkan di Lereng Gunung Selawah

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, tanaman ganja merupakan narkotika golongan I, yang dilarang keras oleh negara untuk disalahgunakan, sehingga perbuatan menanam ganja seperti ini merupakan perbuatan yang ilegal dan melanggar hukum.

Amanto juga menyampaikan harapan dari Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH, agar kepada para petani yang menanam ganja untuk beralih menanam tanaman holtikultura lainnya, sebagaimana yang telah diprogramkan oleh BNN yaitu Program Grand Design Alternative Development yang sedang dijalankan saat ini di beberapa kabupaten kota di Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close