Menurutnya, tanaman ganja merupakan narkotika golongan I, yang dilarang keras oleh negara untuk disalahgunakan, sehingga perbuatan menanam ganja seperti ini merupakan perbuatan yang ilegal dan melanggar hukum.
Amanto juga menyampaikan harapan dari Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH, agar kepada para petani yang menanam ganja untuk beralih menanam tanaman holtikultura lainnya, sebagaimana yang telah diprogramkan oleh BNN yaitu Program Grand Design Alternative Development yang sedang dijalankan saat ini di beberapa kabupaten kota di Aceh.


















