Kasat Resnarkoba Iptu Delyan menjelaskan, awal mula penangkapan berdasarkan Informasi pada Kamis (17/1) sekira pukul 18.30 wib, adanya seseorang yang sedang melakukan transaksi Sabu.
Mendapat laporan Tim Opsnal langsung menuju lokasi yaitu tepatnya Dusun Ar-rahim, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, sesampai di lokasi Tim melakukan penangkapan yaitu pelaku SG di rumahnya.



















