Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, kata Yuli, siap untuk membina para aparatur di daerah mulai dari komunikasi dalam bahasa asing terutama bahasa Inggris, menulis, pembelajaran bahasa hukum dan berbagai teknis lainnya. “Apabila ada pegawai daerah sendiri yang mampu berbahasa Inggris maka bisa diberdayakan, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kerja sama seperti dalam sektor pariwisata. Maka tidak perlu lagi memakai guru bahasa Inggris,” ujar Yuli.
Kemudian, ia melanjutkan, apabila Pemerintah Aceh berkeinginan mempunyai pegawai fungsional penerjemah maka harus melalui dua langkah yaitu pengadaan dan empansing atau penyesuaian. Selanjutnya, Pemerintah daerah mengeluarkan surat kepada Setkab Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet RI. Kemudian akan diproses sampai di SK kan pegawai yang direkomendasikan Pemerintah daerah, selanjutnya akan dibina dan dilatih.













