Dalam kasus ini, warga melaporkan TFS (35) yang diketahui sebagai Direktur PT Kreasi Mandiri Land yang berada di kawasan Kecamatan Lueng Bata selaku perusahaan yang menangani masalah pembangunan rumah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah warga awalnya ditawarkan untuk membeli rumah di kawasan Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, awal tahun lalu. Namun hingga kini, rumah yang dimaksud juga belum terbangun di lokasi.
Padahal, sejumlah calon pembeli ini masing-masing sudah menyetorkan uang DP dengan jumlah bervariasi mulai Rp 15 hingga 50 juta ke pihak developer. Developer pun menjanjikan pembangunan rumah ini selesai dalam waktu kurang lebih tiga bulan.
Salah seorang korban bernama Zahrati, warga Gampong Lamteumen mengaku, dirinya ditawarkan untuk membeli rumah itu pada bulan Maret lalu dan memberikan uang boking kapling tanah rumah senilai Rp 5 juta. Pada Mei lalu, ia kembali menyetorkan uang senilai Rp 10 juta untuk uang DP.
“Dijanjikan rumah dibangun dalam waktu 3 bulan, tapi hingga kini belum dibangun sama sekali. Saat ditelepon yang bersangkutan juga tidak angkat dan kerap menghindar saat diajak bertemu,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh.
Tinggal Komentar Anda