Banda AcehNews

Guberur Aceh Terbitkan Pergub Pelaksanaan Cambuk di Lapas

×

Guberur Aceh Terbitkan Pergub Pelaksanaan Cambuk di Lapas

Sebarkan artikel ini
HN-Banda Aceh, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbitkan peraturan gubernur (pergub) nomor 5 tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum jinayah. dalam pergub tersebut Irwandi Yusuf memerintahkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di Aceh.

Hal tersebut di sampaikan Gubernur Aceh Irwandi yusuf kepada wartawan usai mengikuti acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis 12 April 2018.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

close