Guberur Aceh Terbitkan Pergub Pelaksanaan Cambuk di Lapas
Sebarkan artikel ini
HN-Banda Aceh, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbitkan peraturan gubernur (pergub) nomor 5 tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum jinayah. dalam pergub tersebut Irwandi Yusuf memerintahkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di Aceh.
Hal tersebut di sampaikan Gubernur Aceh Irwandi yusuf kepada wartawan usai mengikuti acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis 12 April 2018.
Irwandi Menyampaikan “Peraturan gubernur yang kami keluarkan isinya di antaranya mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di tempat terbuka di komplesk penjara,” jelasnya
Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News