Guberur Aceh Terbitkan Pergub Pelaksanaan Cambuk di Lapas
HN-Banda Aceh, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbitkan peraturan gubernur (pergub) nomor 5 tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum jinayah. dalam pergub tersebut Irwandi Yusuf memerintahkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di Aceh.
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News