KriminalLhokseumaweNews

Di Duga Berondong Rumah Mertuanya, UA di Ciduk Polisi

×

Di Duga Berondong Rumah Mertuanya, UA di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

HN-Banda Aceh, Polres Aceh Utara melakukan penahanan kepada seorang pria berinisial UA (30) terkait kasus sabu. UA ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).

Pada acara konferensi pers yang digelar, Senin (23/4/2018), penyidik kepolisian menyebut UA ditangkap atas kasus sabu-sabu dengan barang bukti yang diamankan seperti satu buah bong dari botol mineral, satu buah pipa kaca (pirek) berisi sabu-sabu dan dua buah korek api.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close