HN-Banda Aceh, Polres Aceh Utara melakukan penahanan kepada seorang pria berinisial UA (30) terkait kasus sabu. UA ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).

Pada acara konferensi pers yang digelar, Senin (23/4/2018), penyidik kepolisian menyebut UA ditangkap atas kasus sabu-sabu dengan barang bukti yang diamankan seperti satu buah bong dari botol mineral, satu buah pipa kaca (pirek) berisi sabu-sabu dan dua buah korek api.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin didampingi Wakapolres Kompol Suwalto, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Ksb Humas AKP M Jafaruddin dan beberapa perwira lainnya mengatakan, selain UA, polisi juga mengamankan dua pria lainnya atas kasus serupa.
Kata Kapolres, UA sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan rumah mertuanya. Namun, dalam penyelidikan itu, UA memberikan keterangan berbelit-belit sehingga petugas curiga. Setelah itu, kata Ian lagi, petugas menggeledah kediaman yang bersangkutan.
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di
Google News