Banda AcehNews

Penambangan Emas Tanpa Izin Dihentikan, Polda Aceh Amankan 7 Unit Beko

×

Penambangan Emas Tanpa Izin Dihentikan, Polda Aceh Amankan 7 Unit Beko

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Banda Aceh – Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Aceh Barat.  Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono didampingi Wadir Reskrimsus, Kapolres Aceh Barat dan sejumlah Personel Ditreskrimsus Polda Ace  saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/3/2020).
Ia mengatakan, penghentian operasional tambang emas itu di dua tempat, masing-masing di Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. 
Pada hari Rabu (4 Maret 2020) sekira pukul 14.00 WIB personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, bersama Personel Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu. 
Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas)
“Personel Ditreskrimsus di dua lokasi itu melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin, ” ungkap Ery Apriyono. 
Dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin itu, kata Kabid Humas Polda Aceh itu adalah pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya
Di lokasi tambang, Barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 unit excavator merk Hitachi warna orange, sementara pemilik lokasi di Desa Tungkop yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing berinisial AH yang memiliki 1 unit excavator, AN yang memiliki 1unit excavator dan TN yang memiliki 2 unit excavator.
Kemudian pemilik lokasi di Desa Geudong masing-masing berinisial AM yang memiliki 2 unit excavator dan KH yang memiliki 1 unit excavator.
“Para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ery Apriono
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close