HABANUSANTARA.NET – Ketepatan data penerima bantuan sosial (bansos) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Sejumlah keluarga yang dinilai mampu secara ekonomi masih ditemukan tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.
Pendamping PKH wilayah Lubok Pusaka, Muhammad Andre, mengungkapkan persoalan tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam pendampingan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat bertemu warga di Dusun Bidadari, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Andre, persoalan muncul sejak proses pendataan dan verifikasi kondisi ekonomi masyarakat. Dalam sejumlah kasus, warga yang disurvei mengaku masuk kategori kurang mampu meskipun kondisi sebenarnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Ketika saat di survey, masyarakat selalu mengatakan masyarakat kurang mampu,” jelas Andre kepada media ini.
Ia menjelaskan, penyaluran bansos PKH dilakukan empat kali dalam setahun dengan interval tiga bulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sementara itu, proses pendataan awal calon penerima bantuan berada di tingkat desa melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Andre mengatakan, operator SIKS-NG memiliki peran penting karena lebih memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing. Setiap usulan penambahan penerima maupun perubahan data warga diarahkan melalui operator tersebut.
“Untuk pendataan awal itu berada di Operator SIKS-NG, karena mereka yang lebih memahami terkait masyarakatnya,” katanya.
Ia menambahkan, operator SIKS-NG menjadi sarana awal untuk mengusulkan data masyarakat yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial.
Dalam sistem tersebut, lanjutnya, status pekerjaan seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, dan Polri juga telah masuk dalam mekanisme pendeteksian data.
Andre mengingatkan bahwa bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin. Karena itu, penerima yang ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa penerima bantuan yang teridentifikasi tidak memenuhi ketentuan melalui sistem SIKS-NG diwajibkan mengembalikan dana bantuan kepada negara.
Di lapangan, Andre mengaku tidak mudah mengajak masyarakat yang sudah tergolong mampu untuk melepaskan status penerima bantuan. Pendekatan secara langsung terkadang harus dilakukan agar warga memahami bahwa bantuan tersebut semestinya diprioritaskan bagi keluarga yang lebih membutuhkan.
“Kadang saya melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan untuk keluar dari penerimaan bansos. Hingga akhirnya dia sadar untuk mengundurkan diri sendiri,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, Andre turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penerima bantuan sosial. Warga yang mengetahui adanya keluarga mampu tetapi masih menerima bansos dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.[SA]





