Habanusantara.net – Bea Cukai mengamankan 10,85 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah kapal kayu di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat (30/10/2026). Dalam penindakan itu, lima awak kapal turut diamankan untuk pemeriksaan.
Jutaan batang rokok merek HD tersebut diangkut menggunakan KM Suvanna GT 76. Kapal dengan muatan sekitar 1.086 karton itu dihentikan Tim Patroli Laut BC 30004 setelah dicurigai saat berlayar di perairan tersebut.
Penindakan dilakukan melalui kerja sama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK kemudian diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni kapal KM Suvanna GT 76, muatan rokok, lima paspor awak kapal, lima telepon genggam, satu telepon satelit, dan dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Kapal, lima awak, dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe. Pemeriksaan awal masih dilakukan untuk menentukan penanganan selanjutnya[Fira]





