Habanusantara.net – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Berbagai persoalan menjadi perhatian Fraksi PAN, mulai dari pertanggungjawaban dana corporate social responsibility (CSR) RSUD Cut Nyak Dhien (CND), penertiban aset pemerintah, kesejahteraan pekerja, penyerahan kebun plasma sawit, hingga aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRK Aceh Barat, Ramli, saat membacakan pendapat fraksi dalam pembahasan dan penetapan Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama Kantor DPRK Aceh Barat, Selasa (14/7/2026).
Dalam bidang pembangunan, Fraksi PAN meminta Direktur RSUD CND beserta jajarannya segera menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana CSR sebesar Rp9,7 miliar yang bersumber dari PT Mifa Bersaudara.
Selain itu, Ramli menyoroti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 yang mengungkapkan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah masih belum tertib. Sejumlah aset belum dikelola secara optimal dan belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Sehubungan dengan LHP BPK tahun 2025 bahwa aset pemerintah tidak tertib, tidak dikelola dengan baik, dan banyak yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Kami mengharapkan kepada seluruh SKPK untuk dapat mendata kembali secara mandiri pada masing-masing SKPK,” kata Ramli.
Soroti Upah Pekerja dan Penyerahan Kebun Plasma
Fraksi PAN juga menyoroti informasi mengenai pembayaran gaji pekerja pabrik kelapa sawit (PKS), pekerja vendor, dan tenaga kerja lainnya yang disebut masih berada di bawah upah minimum regional (UMR). Selain itu, sebagian tenaga kerja di perusahaan tersebut diinformasikan berasal dari luar Aceh Barat.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat setempat, Ramli menyampaikan bahwa Fraksi PAN akan melakukan kunjungan kerja melalui panitia khusus (Pansus) ke sejumlah pabrik kelapa sawit di Aceh Barat.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PAN meminta satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) terkait memfasilitasi proses penyerahan kebun plasma sawit PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) kepada masyarakat dengan luas sekitar 500 hektare.
Persoalan tumpang tindih lahan perkebunan antara perusahaan dan masyarakat di sejumlah lokasi juga menjadi perhatian. Fraksi PAN meminta SKPK terkait segera memfasilitasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut agar dapat diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Minta Penyelesaian Gugatan PT SCY Rp9,9 Miliar
Persoalan lain yang turut disoroti adalah gugatan PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY) senilai Rp9,9 miliar terhadap sejumlah kepala desa, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat di Pengadilan Negeri Meulaboh dan Polda Aceh.
Ramli menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan dalil perbuatan melawan hukum yang disebut menyebabkan terhentinya aktivitas pengangkutan limbah fly ash and bottom ash (FABA) selama 45 hari.
Fraksi PAN mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Ramli juga menilai para pihak yang digugat, yakni kepala desa, aktivis LSM, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, perlu mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan kuasa hukum.
Ia menambahkan, apabila perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan persyaratan perizinan, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah hukum balik untuk menjaga marwah pemerintah daerah.
Desak Penghentian Hauling Batu Bara
Aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT AJB dan PT IPE dari lokasi tambang menuju PLTU 3 dan 4 Nagan Raya melalui jalan nasional, provinsi, dan kabupaten juga menjadi perhatian Fraksi PAN.
Dalam pendapat fraksinya, PAN merekomendasikan Bupati Aceh Barat segera menghentikan aktivitas pengangkutan atau hauling batu bara oleh kedua perusahaan tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan dengan mempertimbangkan bahwa masa berlaku rekomendasi pengangkutan telah berakhir pada Maret 2026. Sementara itu, kedua perusahaan dinilai belum menunjukkan tanda-tanda maupun iktikad baik untuk membangun jalan khusus pengangkutan batu bara.
Selain persoalan hauling, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah meninjau kembali pembangunan pasar hewan di atas lahan gambut di Desa Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan.
Ramli menjelaskan, pembangunan pasar hewan tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan pada 2021. Namun, menurut Fraksi PAN, lokasi pembangunan dinilai tidak sesuai karena berada di kawasan lahan gambut dan di sepanjang jalan lintas nasional Meulaboh–Banda Aceh.
Fraksi PAN juga meminta penjelasan SKPK terkait mengenai pencatatan aset dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah fasilitas yang dinilai belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Fasilitas tersebut meliputi pos retribusi Simpang Layung di Gampong Gunong Meuh, pasar ikan Blang Balee di Gampong Cot Seumeureung, serta pasar sayur di Gampong Cot Darat, Kecamatan Samatiga.
“Menurut pantauan kami selama ini, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kami meminta SKPK terkait memberikan penjelasan mengenai pencatatan aset dan penerimaan PAD selama ini,” ujar Ramli.
Minta Audit Dana CSR Masjid dan Pembenahan Data DTKS
Pada bidang sosial dan keistimewaan, Fraksi PAN turut meminta pengurus Masjid Agung Baitul Makmur bersama Dinas Syariat Islam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana CSR.
Tidak hanya itu, Fraksi PAN juga meminta Bupati Aceh Barat melakukan audit secara berkala setiap tahun terhadap penggunaan dana tersebut.
Sementara dalam hal penyaluran bantuan sosial, Ramli menyoroti masih adanya masyarakat yang belum tercantum dalam kelompok Desil 1–4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Atas kondisi tersebut, Fraksi PAN meminta SKPK terkait segera menindaklanjuti berbagai laporan mengenai DTKS dengan melakukan pendataan secara cermat serta mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui berbagai catatan tersebut, Fraksi PAN berharap pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera mengambil langkah tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan, sehingga pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.





