Habanusantara.net — Pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai menghadapi mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sejak 1 Oktober 2026.
Pajak tersebut dipungut langsung melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah. Namun, tidak semua pedagang otomatis dikenai pungutan 0,5 persen.
Ketentuan ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menunjuk empat penyelenggara marketplace untuk menjalankan pemungutan tersebut, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Lantas, siapa yang terkena pungutan?
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.
Perhitungan dilakukan terhadap omzet dalam transaksi melalui marketplace, dengan dasar pengenaan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, pungutan tersebut berkaitan dengan omzet penjualan, bukan keuntungan bersih yang diterima pedagang.
Ada ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya masih sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Kelompok ini tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut tetap perlu memperhatikan administrasi perpajakannya. Data dan dokumen yang diperlukan harus disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh marketplace masing-masing.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang.
Menurut dia, pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan kebijakan hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemungutan ditetapkan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026.
Pajak yang telah dipungut marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan.
DJP juga mengimbau pedagang memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace sudah sesuai.
Dengan mekanisme ini, pemungutan pajak dilakukan bersamaan dengan transaksi sehingga administrasi perpajakan bagi pedagang diharapkan menjadi lebih sederhana dan tertib.





