Habanusantara.net — Penertiban tiang baliho yang berdiri tanpa izin diminta terus dilanjutkan di sejumlah titik ruas jalan di Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DPMPTSP juga didorong segera menerbitkan terhadap titik-titik yang diperbolehkan yang telah melalui proses survei.
Anggota DPRK Banda Aceh, Ismawardi, mengatakan penertiban perlu dilakukan secara konsisten agar keberadaan tiang baliho di ruang publik sesuai dengan ketentuan dan titik yang telah ditetapkan pemerintah.
“DPMPTSP dan Satpol PP kita minta melanjutkan penertiban tiang baliho yang tidak memiliki izin,” kata Ismawardi, jumat 25 September 2026
Menurutnya, selain melakukan penertiban terhadap tiang yang tidak berizin, DPMPTSP juga perlu mempercepat penerbitan izin bagi titik pemasangan yang sebelumnya telah disurvei dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, pelaku usaha reklame yang telah mengikuti prosedur memiliki kepastian mengenai titik pemasangan yang diperbolehkan.
“Yang sudah disurvei dan memang titiknya diperbolehkan, izinnya segera diterbitkan. Jangan sampai yang sudah memenuhi ketentuan justru terlalu lama menunggu,” ujarnya.
Ismawardi menilai penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan ketertiban dan estetika kota, tetapi juga memiliki dampak terhadap penerimaan daerah.
Terlebih, tahun anggaran 2026 masih menyisakan sekitar tiga bulan. Jika izin terhadap titik-titik baliho yang memenuhi ketentuan segera diterbitkan, aktivitas reklame tersebut dapat memberikan tambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.
“Kalau izinnya sudah memenuhi ketentuan dan titiknya memang diperbolehkan, tentu ini juga bisa menjadi sumber PAD bagi daerah,” katanya.
Ia berharap DPMPTSP dapat mempercepat proses perizinan, sementara Satpol PP tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban terhadap tiang baliho yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, penataan harus dilakukan secara bersamaan: reklame yang tidak berizin ditertibkan, sementara titik yang telah memenuhi persyaratan diberikan kepastian perizinannya.[*]





