Habanusantara.net — Puluhan telepon genggam, kosmetik, pakaian bekas hingga 1,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,839 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,387 miliar.
Salah satu barang yang menjadi perhatian dalam pemusnahan tersebut adalah puluhan telepon genggam. Sebanyak 58 unit telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain telepon genggam, petugas juga memusnahkan 203 pcs kosmetik berbagai jenis. Barang lainnya berupa pakaian bekas sebanyak 137 pcs, dua pak dan empat koli, serta 12 box suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan.
Ada pula enam kaleng minuman suplemen kecantikan yang merupakan hasil penindakan melalui sinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Dari seluruh barang hasil penindakan kepabeanan tersebut, nilai perkiraannya mencapai Rp307,592 juta. Barang-barang tersebut berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara dari sektor cukai, jumlah terbesar berasal dari rokok ilegal. Bea Cukai memusnahkan sebanyak 1.467.472 batang rokok tanpa pita cukai.

Selain rokok, terdapat 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 29 sheet pita cukai. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan cukai diperkirakan mencapai Rp1,531 miliar.
Sebagian rokok ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang dilakukan bersama Satpol PP dan WH Aceh melalui pemanfaatan DBH CHT.
Penindakan lainnya dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan serta Asperindo. Rokok yang diamankan terdiri dari produk tanpa pita cukai yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan pengelolaan BMMN.
Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas.
Kepala Kanwil DJBC Aceh M Rizki Baidillah mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi diperlukan untuk menjaga perdagangan tetap tertib, aman dan sesuai aturan.[*]





