Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Hingga Penahanan Ijazah di Tempat Refleksi

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mantan karyawan salah satu tempat usaha refleksi di Banda Aceh.

Laporan tersebut dibuat perempuan berinisial LP (23) terhadap pemilik usaha berinisial S. Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP saat ini dalam penanganan Unit PPA. Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).

Selain pemeriksaan saksi, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis dengan melibatkan tenaga ahli psikologi.

Menurut Dizha, langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan fakta terkait laporan yang disampaikan korban.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat refleksi tersebut.

LP mengaku awalnya diminta memberikan layanan pijat kepada terlapor. Namun, menurut pengakuannya, ia kemudian mendapat perlakuan yang tidak diinginkannya.

LP juga mengaku berada dalam tekanan karena terlapor disebut merupakan atasan sekaligus pemilik tempat usaha. Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.

Menurut LP, dugaan perlakuan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut.

LP juga menyampaikan kepada polisi adanya dugaan perempuan lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, informasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi oleh penyidik.

Selain laporan dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan persoalan lain terkait hubungan kerja.

Ia mengaku ijazah asli miliknya diduga ditahan oleh pihak usaha dan terdapat ketentuan pembayaran denda sebesar Rp2 juta apabila karyawan berhenti sebelum masa kontrak berakhir.[]