Habanusanntara.net – Dua terpidana perkara ikhtilat berinisial YS alias Palee dan ND akhirnya menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh setelah perkara keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambukan. Namun, jumlah hukuman tersebut dikurangi berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum, sehingga eksekusi yang diterima masing-masing menjadi 22 kali cambukan.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan YS dan ND terbukti melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, pelaksanaan cambuk dilakukan terhadap seluruh perkara yang telah memiliki putusan tetap dan tidak lagi memiliki upaya hukum.
“Perkara yang kita cambuk ini adalah perkara yang sudah inkrah, yang tidak ada upaya hukum, sehingga kita eksekusi sesuai putusan yang telah ditetapkan,” ujar Rizal.
Rizal menyebutkan, selain perkara ikhtilat, pada hari yang sama terdapat sejumlah terpidana lain yang juga menjalani hukuman cambuk dengan perkara berbeda, termasuk khamar.
“Terpidana yang hari ini kita cambuk berjumlah 11 orang. Ada yang dari perkara ikhtilat, zina dan khamar,” katanya.
Terkait perkara YS dan ND, Rizal menegaskan keduanya tidak dikenakan hukuman zina, melainkan ikhtilat karena berdasarkan proses pembuktian perkara yang dilakukan di persidangan.
“Kalau zina pembuktiannya berbeda, harus ada empat orang saksi yang melihat langsung dan juga ada pengakuan. Karena itu perkara ini diputus sebagai ikhtilat,” jelasnya.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung secara terbuka dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Setelah menjalani hukuman, seluruh terpidana dinyatakan selesai menjalani eksekusi dan dapat kembali kepada keluarga masing-masing.
“Setelah dicambuk, mereka sudah selesai menjalani hukuman dan bisa dijemput keluarga untuk kembali ke rumah,” ujar Rizal[Fira]





